img_title
Foto : Instagram/@darijendelasmp

IntipSeleb – Memasuki episode ketujuh, sinetron Dari Jendela SMP mendapatkan perhatian khusus dari pihak Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Sinetron yang dibintangi oleh Sandrinna Michelle dan Rey Bong ini diangkat dari sebuah novel karangan Mira W yang banyak mengangkat pendidikan seks.

Warganet merasa terkejut ketika novel tersebut ditayangkan sebab ada beberapa adegan dewasa yang tidak pantas dilakukan oleh anak sekolahan. Alhasil, pihak KPI hingga saat ini memantau secara khusus sinetron tersebut. Yuk simak artikelnya!

Baca Juga: Fakta Sinetron Dari Jendela SMP, Ada Kiesha Alvaro Anak Pasha Ungu

KPI Soroti Sinetron Dari Jendela SMP

Instagram/@sandrinna_11
Foto : Instagram/@sandrinna_11

KPI menerima banyak aduan dari masyarakat yang mengatakan bahwa sinetron Dari Jendela SMP tidak pantas ditayangkan di televisi. Jika berkaca pada novel, akan ada adegan kehamilan saat masih SMP. Tak hanya itu, aduan lainnya pun disebutkan bahwa cerita yang ditayangkan tidak ramah anak karena mengangkat percintaan di usia belia.

“KPI telah menerima pengaduan dari masyarakat, KPAI dan beberapa lembaga yang konsen terhadap isu perlindungan anak. Yang diadukan adalah muatan cerita yang tidak ramah anak, penggambaran cerita yang mengarah pada potensi menginspirasi nikah muda, substansi cerita tentang hubungan di luar nikah usia SMP, dengan klasifikasi program R 13+,” kata Komisioner KPI Pusat, Nuning Rodiyah saat dihubungi IntipSeleb pada Sabtu, 4 Juli 2020.

Dari berbagai macam aduan tersebut, pihak KPI sedang melakukan kajian mendalam atas sinetron yang kini sedang trending di YouTube itu. Jika mereka menemukan pelanggaran etika siaran maka pihak KPI tak segan-segan untuk memberikan sanksi tegas. Nuning juga menegaskan bahwa pihaknya selalu mengawasi setiap tayangan Dari Jendela SMP yang baru mulai pada 29 Juni 2020 kemarin.

“Apabila dalam kajian KPI ditemukan pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) maka akan diberikan sanksi tegas terhadap sinetron tersebut. Sanksi sebagaimana diatur di P3SPS dapat berupa: teguran tertulis, penghentian sementara, atau pengurangan durasi tergantung pada jenis pasal yang dilanggar,” lanjutnya.

Ada Adegan Hamil?

Instagram/@sandrinna_11
Foto : Instagram/@sandrinna_11

Sebelum tayang perdana, pihak SCTV dikatakan telah datang ke KPI pada 26 Juni 2020 untuk mendiskusikan sinetron Dari Jendela SMP. Mereka mengatakan akan merubah jalan cerita agar masih layak tayang dan menghilangkan adegan hamil di usia muda.

“Dalam rangka menyampaikan informasi dan mengklarifikasi  (pihak SCTV mengatakan) tidak ada cerita kehamilan di usia sekolah sebagaimana yang ramai diperbincangkan warganet di media sosial,” kata Nuning.

Tak hanya itu, sinetron yang tayang setiap hari pada pukul 18.20 WIB itu juga masih dilakukan kajian ulang apakah jam tayang dan alur cerita sudah sesuai aturan atau tidak. Pihak KPI menegaskan akan segera menindaklanjuti jika melihat pelanggaran.

“Meskipun sudah sampaikan klarifikasi tentang hal tersebut (adegan dewasa), tidak ada jaminan bahwa tayangan tersebut tidak melanggar. Ranah KPI adalah melakukan pengawasan pasca tayang dan apabila ditemukan pelanggaran dalam tayangan tersebut, pasti akan ditindak tegas,” kata Nining Rodiyah terkait sinetron Dari Jendela SMP.

Topik Terkait