img_title
Foto : Instagram/rklopper

Adapun, laporan Rebecca ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023. Rebecca melaporkan akun media sosial Twitter Dedekgemes @dedekkugem dengan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(prl).

Topik Terkait