img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri berencana untuk segera memanggil Rebecca atas laporannya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan. Meski begitu, pihaknya belum menentukan waktu pemanggilan Rebecca.

“Saat ini Laporan Polisi (LP) RAPK Alias RK sudah diterima saat ini LP tersebut masih dipelajari oleh penyidik dan selanjutnya penyidik akan meminta keterangan pelapor dan korban,” kata Ramadhan dilansir IntipSeleb.

Adapun, laporan Rebecca ini sudah teregistrasi dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT.BARESKRIM Polri tanggal 22 Mei 2023. Rebecca melaporkan akun media sosial Twitter Dedekgemes @dedekkugem dengan Pasal 45 ayat (1) Jo 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(prl).

Topik Terkait