img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Jakarta Anastasia Pretya Amanda mantan kekasih dari Mario Dandy secara blak-blakan mengungkapkan alasan Shane Lukas bisa nurut dengan mantannya itu. Hal itu diungkapkan saat dirinya menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan.

Lalu apa yang menjadi alasan Shane Lukas bisa nurut dengan Mario Dandy? Yuk cek artikelnya.

Gara-gara Motor

Anastasia Pretya Amanda

Amanda mengungkap alasan mengapa Shane Lukas kerap mengikuti permintaan Mario Dandy. Dia menjelaskan bahwa Shane ternyata pernah menjatuhkan motor milik Mario.

Karena kejadian itu Shane tak dapat mengganti kerugian rusaknya motor Mario Dandy. Hal itu membuat Shane memiliki hutang budi dengan Mario.

"Nggak sih paling aku sempat dengar kayak beberapa saat itu kalau nggak salah gara-gara Shane sempat jatuhin motornya Mario kalau nggak salah ya. Terus dari situ mungkin, maaf ya, kalau nggak salah waktu itu Shane kurang bisa ganti motornya Mario," kata Amanda di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Shane Lukas pun akhirnya menuruti apapun yang diminta oleh Mario Dandy. Keduanya pun semakin dekat seiring berjalannya waktu.

"Terus jadi dari situ Shane diminta tolong ke Shane itu, Shane nurut-nurut saja dari situ jadi dekat," ucap dia.

Hakim Menegaskshane lukas mario dandy tersangka penganiayaan david

Amanda juga menjelaskan jika Shane memang kerap nurut dengan permintaan Mario Dandy. Namun, ia tak bisa merinci apa saja yang diminta oleh Mario kepada Shane.

"Jadi sepengamatan saudara karena Shane waktu itu merusak motor Mario nggak bisa ganti, sejak itu apa yang disuruh Mario dilakukan oleh Shane?" cecar kuasa hukum Shane.
"Iya," singkat Amanda.

"Gitu ya?" tanya kuasa hukum Shane lebih lanjut.
"Iya, beberapa kali," jawab Amanda.

Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait