Jakarta – Mario Dandy Satriyo mengakui semua perbuatannya dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 4 Juli 2023. Dalam keterangannya itu dia mengaku sudah membohongi polisi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Seperti apa keterangan yang disampaikan oleh Mario Dandy ketika menjalani pemeriksaan di pengadilan? Yuk cek artikelnya di bawah ini.
Akui Berbohong
Mario Dandy dan Shane Lukas menjalani sidang pemeriksaan di Pengandilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Majelis Hakim mempertanyakan terkait BAP milik Mario Dandy di Polda Metro Jaya.
"Ini di BAP pemeriksaan saudara sebagai saksi. Saya jelaskan kembali, kamu parkir mobil dipinggir jalan untuk menuju lokasi yang dikirim D. Sampai di lokasi kamu masih di dalam mobil, lalu Shane tanya ke saya, entar gue ngapain den mau gue ikut pukulin juga? Lalu saya jawab, entar lu videoin aja. Ada enggak ngomong gitu?," tanya hakim di ruang sidang.
Dengan nada lirih, Mario Dandy menjawab pertanyaan hakim itu. Dia menyampaikan jika selama ini sudah berbohong ketika menyampaikan keterangan di polisi.
"Yang Saya Tulis di BAP itu bohong Yang Mulia," kata Mario
"Bohong ini enggak benar ini?" cecar hakim.
Bahkan Mario Dandy mengakui jika dirinya sudah membuat skenario agar Shane Lukas ikut bersalah. Dalam sidang itu, dia mengaku jika sudah berbohong.
"Di situ (BAP) saya membuat skenario bahwa Shane ini yang membuat saya panas sampai ujung-ujungnya saya pukulin David. Saya terprovokasi sama Shane, saya mau bikin skenario seperti itu cuma saat ini saya mau berkata sesungguhnya apa yang terjadi," kata Mario sembari menangis.
Shane Lukas Hanya Diam
Dengan nada yang tinggi Hakim pun mempertanyakan alasan Mario yang sudah berani membohongi penyidik kepolisian.
"Terus, berani amat kamu di depan penyidik bohong?" cecar hakim ke Mario.
"Saya bohong Yang Mulia," jawab Mario sambil menunduk.
Mario Dandy pun mengakui jika Shane sama sekali tidak memprovokasinya. Shane pada saat itu hanya diam sebelum insiden penganiayaan terjadi.
"Enggak Yang Mulia, sebenarnya dia enggak ngomong gitu. Dia diam doang," ucap Mario.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.