img_title
Foto : Berbagai Sumber

Jakarta – Baru-baru ini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Indra Tarigan. Usut punya usut penangkapannya tersebut atas laporan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.

Diketahui penangkapan dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022. Berikut ulasan lengkapnya.

Indra Tarigan Ditangkap Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Indra Tarigan

Dilansir Intipseleb dari press release, Indra Tarigan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

"Dengan sengaja dan tanpa hak, menditribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerbangan Hukum.

Lebih lanjut, atas perbuatannya itu, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.

Kronologi Penangkapan

Indra Tarigan

Berdasarkan laporan Ketut Sumedena, saat Indra Tarigan diamankan, pria berprofesi sebagai pengacara itu meminta waktu. Namun, karena statusmya sebagai buronan, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menangkap Indra Tarigan.

"Akhirnya tepat pukul 13.00 WIB, terpidana dilakukan penahanan di Lembaga Permasyarakatan Cipinang oleh Tim Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," terangnya.

Sekedar informasi, sebelumnya, artis Nikita Mirzani sempat melaporkan Indra Tarigan atas dugaan pencemaran nama baik.

Awal mula permasalahan tersebut mencuat saat pemilik nama lengkap Nikita Mirzani Mawardi itu diduga menghina ibunda Indra Tarigan. Tak terima Indra Tarigan pun lantas membalas dengan melontarkan ejekan ke anak Nikita.

Aksi Indra itu berbuntut panjang hingga Nikita memutuskan melaporkan Indra Tarigan pada 2019. Seiring berjalannya waktu, dua tahun kemudian kasus ini berproses lanjut. Laporan Nikita Mirzani masuk ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor 19/Pid.Sus/2022/PN JKT.SEL. Di tingkat pertama, Indra dinyatakan terbukti bersalah dan divonis 6 bulan penjara.

Dalam keterangan Nikita Mirzani, di tingkat banding, hukuman Indra diperberat jadi 8 bulan penjara. Indra Tarigan yang tak terima kemudian ajukan kasasi, namun hasilnya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).(prl).

Topik Terkait