Jakarta – Baru-baru ini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung Tinggi DKI Jakarta bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berhasil menangkap Indra Tarigan. Usut punya usut penangkapannya tersebut atas laporan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik.
Diketahui penangkapan dilakukan merujuk pada putusan Mahkamah Agung dengan nomor 7151 K/Pid.Sus/2022 tanggal 26 Desember 2022. Berikut ulasan lengkapnya.
Indra Tarigan Ditangkap Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dilansir Intipseleb dari press release, Indra Tarigan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Dengan sengaja dan tanpa hak, menditribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," ujar Ketut Sumedena selaku Kepala Pusat Penerbangan Hukum.
Lebih lanjut, atas perbuatannya itu, Indra Tarigan divonis hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan denda sejumlah Rp250 juta subsidair pidana kurang selama 6 bulan.