Jakarta – Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandi Idrus membenarkan laporan terhadap salah satu aktor senior Tanah Air, Pierre Gruno. Katanya, kejadian tersebut terjadi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat, 30 Juni 2023, lalu.
“Jadi, betul pada tanggal 30 Juni itu telah terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di salah satu hotel di Cilandak, salah satu bar pada hotel di Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga dilakukan oleh saudara PG, dengan terlapor dengan saudara GD itu melaporkan saudara PG,” ungkap Kompol Irwandi kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin, Juli 2023.
Kepada awak media, Kompol Irwandi menjelaskan lebih detail soal laporan terhadap aktor senior tersebut. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Polisi Masih Melakukan Upaya Penyelidikan
Pelapor Pierre Gruno menyambangi Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Sabtu, 1 Juli 2023. Usai itu, pihak berwajib langsung meminta pelapor untuk melakukan visum.
“Dan kami terima laporannya pada 1 Juli dini hari. Kita sudah melakukan kegiatan olah TKP, pengecekan. Kemudian korban juga, pada saat membuat laporan, langsung kita melakukan upaya kami rujuk visum di Rumah Sakit Pondok Indah,” katanya.
Kata Kompol Irwandi, pihaknya masih dalam proses penyelidikan kasus ini. Rencananya, hari ini akan ada beberapa saksi yang diperiksa guna memperjelas kasus dugaan penganiayaan ini.
“Sampai dengan saat ini, kami masih melakukan upaya-upaya penyelidikan perihal peristiwa tersebut,” terangnya.
“Sampai dengan hari ini, kami agendakan sampai sore ini akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kemudian juga korban juga telah kami lakukan konfirmasi insyaallah sore ini akan kami lakukan pemeriksaan,” sambungnya.
Polisi Masih Dalami Penyebab Penganiayaan
Lebih lanjut, Kompol Irwandi menyebut pihaknya belum bisa mengungkap alasan dugaan Pierre Gruno melakukan penganiayaan. Hal tersebut masih didalami pihaknya.
“Jadi, pada waktu yang kami sebutkan tadi, pada pukul 23 sekian, di salah satu bar, di hotel di Cilandak, terjadi perselisihan yang kami pun sampai saat ini masih melakukan pendalaman yang memicu emosi dari terlapor,” jelasnya.
“Jadi kami belum bisa menyimpulkan apa penyebab permasalahan tersebut. Tapi, kami masih mendalami peristiwa tersebut,” imbuhya.
Atas hal ini, Pierre Gruno dilaporkan dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. “Saat ini pasal yang kami terapkan pasal 351 KUHP terkait dengan penganiayaan,” pungkasnya. (bbi)