img_title
Foto : VIVA/Zendy Pradana

Sidang Digelar Tertutup

Mario Dandy

Sebelum dimulai, Jaksa penuntut umum (JPU) pun memberikan interupsi agar Majelis Hakim menggelar sidang secara tertutup. Pasalnya, saksi masih dibawah umur. Untuk itu, hakim pun meminta kepada pengunjung sidang untuk keluar ruangan.

"Karena saksi masih di bawah umur sehingga sidang dilakukan secara tertutup ya," ujar hakim ketua.

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait