img_title
Foto : Instagram/mommy_starla

Jakarta – Istri Virgoun, Inara Idola Rusli menuntut ⅔ uang Virgoun yang dihasilkan dari lagu ciptaannya selama menikah sejak tahun 2014 silam. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Mulkan Let-let.

"Bahwa kita ketahui dalam hak cipta, itu kan dalam undang-undang hak cipta itu kan hal eksklusif. Hak eksklusif itu kan terdiri dari hak moral dan hak ekonomi," ungkap Mulkan Let-let kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 14 Juni 2023.

Kepada awak media, Mulkan kembali menjelaskan tuntutan uang royalti yang diminta kliennya. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Royalti Bagian Dari Harta Bersama

Inara Idola Rusli

Kata Mulkan, royalti termasuk dalam harta bersama. Maka dari itu, pihaknya merasa berhak juga menuntut kekayaan Virgoun dari hasil royalti lagunya.

"Tapi, hak ekonomi ini adalah bagian dari harta bersama. Memang kita ketahui definisi dari hak ekonomi itu sendiri kan benda bergerak tidak berujung. Itu diterangkan dalam undang-undang hak cipta. Bergerak tidak berwujud ini memiliki nilai, dan royalti yang kita ajukan itu pada saat perkawinan berlangsung," kata Mulkan.

Mulkan beranggapan jika royalti bisa dialihkan kepada orang lain. Hal ini, klaimnya, juga diatur dalam undang-undang.

"Hak ekonomi atau hak royalti itu sebenernya bisa beralih, kecuali hak moral, hak moral itu kan melekat secara abadi sampai dia meninggal pun kan diwariskan. Kalau hak royalti itu memang bisa beralih," ujarnya.

"Dalam pasal 16 undang-undang hak cipta itu dia bisa beralih karena waris, bisa beralih karena wasiat, bisa beralih karena perjanjian, bisa beralih karena undang-undang menyatakan itu atau pun putusan pengadilan menyatakan itu," sambungnya.

Baru Pertama Kali di Indonesia

Inara Idola Rusli

Selain itu, Mulkan pun mengklaim bahwa ajuan uang royalti sebagai harta bersama yang dituntut kliennya merupakan contoh kasus pertama kalinya di Indonesia. Sebelumnya, belum pernah ada, baik orang awam maupun figur publik, yang mempermasalahkan uang royalti sebagai harta bersama.

"Ini sih baru pertama di Indonesia sih. Dalam sengketa artis atau penyanyi di Indonesia baru menyampaikan ini, ini baru pertama di Indonesia," ucap Mulkan. (jra)

Topik Terkait