img_title
Foto : Twitter

JakartaJonathan Latumahina ayah dari David Ozora menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang itu, Mario Dandy dan Shane Lukas berstatus sebagai terdakwa.

Dalam sidang itu, Jonathan tampak blak-blakan menyampaikan semua informasi yang diketahui selama ini. Termasuk soal ancaman yang dilakukan oleh Mario Dandy kepada putranya. Seperti apa ancaman itu? Berikut artikelnya.

Mengancam Akan Menembak

Ayah David Ozora Mario Dandy

Jonathan Latumahina menganggap pesan dari Mario Dandy kepada David Ozora sangatlah parah. Terutama ada ancaman akan melakukan penembakan jika David tidak mau bertemu dengannya.

"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena akan melakukan penembakan pada David, nelpon Brimob, akan menyelesaikan David," kata Jonathan Latumahina di ruang sidang.

"Itu melalui pesan WA di handphone Agnes, di Whatsapp dengan nomor Agnes. Di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku penyebut gua Dandy," sambungnya.

Minta Diperdalam

Mario Dandy

Jonathan pun meminta kepada majelis hakim untuk mendalami maksud dari Mario Dandy ketika mengancam David. Terutama ketika mengancam akan menembak David.

"Ada yang saudara sampaikan selain yang sudah saudara terangkan?," kata hakim.

"Seperti yang saya sampaikan yang mulia, Yang paling utama dalam sidang ini mohon didalami ancaman-ancaman nembak itu karena menurut saya sudah sangat keterlaluan," jawab Jonathan.

Jonathan menganggap jika ucapan Mario Dandy hanya bercanda tetap harus didalami. Dia menyinggung soal aturan yang ada di Bandara.

"Di bandara kita becanda bom aja dia bisa dipidana, di bandara ngomong itu. Ini ada ngomong nembak-nembak apakah kamu, dia menguasai hal tersebut atau seperti apa mohon," tegas Jonathan.

"Yang jelas sidang kita terbuka jadi kita akan objektif apapun yang terjadi," kata hakim.

Diketahui, Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.

Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.

Topik Terkait