Jakarta – Kasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung secara resmi ditolak. Sebelumnya AG dituntut 3,5 tahun penjara, namun tak menerima tuntutan tersebut dan mengajukan kasasi.
Lantas, seperti apa nasib AG selanjutnya usai kasasi ditolak? Simak selengkapnya berikut ini!
Kasasi AG Ditolak
AG yang merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, sebelumnya mengajukan kasasi atas tuntutan penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Namun kini kasasi yang diajukan itu telah resmi ditolak. Melansir laman VIVA, putusan penolakan kasasi tersebut disahkan oleh Hakim Suarto. Perkara AG di kasasi ini masuk dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak).
“Tolak kasasi jaksa dan anak,” begitu bunyi amar putusan MA, dikutip dari VIVA pada Rabu, 14 Juni 2023.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menggelar sidang banding terhadap AG selaku terdakwa anak dalam kasus penganiayaan David. Dalam sidang tersebut, PT DKI menolak banding yang diajukan oleh AG.
“Menerima permintaan banding anak dan Penuntut Umum. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata majelis hakim Budi Hapsari di PT DKI Jakarta.
Divonis 3,5 Tahun Penjara di LPKA
Vonis hukuman 3,5 tahun penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni.
Lebih tepatnya, AG divonis penjara selama 3 tahun 6 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
“Menyatakan anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaiman dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan podan apenjara selama 3 tahun 6 bulan di LPKA,” kata hakim di PN Jakarta Selatan pada Senin, 10 April 2023. (nes)