img_title
Foto : Berbagai Sumber

JakartaKasasi yang diajukan AG dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung secara resmi ditolak. Sebelumnya AG dituntut 3,5 tahun penjara, namun tak menerima tuntutan tersebut dan mengajukan kasasi.

Lantas, seperti apa nasib AG selanjutnya usai kasasi ditolak? Simak selengkapnya berikut ini!

Kasasi AG Ditolak

Agnes Gracia Haryanto

AG yang merupakan pelaku anak dalam kasus penganiayaan David Ozora, sebelumnya mengajukan kasasi atas tuntutan penjara 3,5 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Namun kini kasasi yang diajukan itu telah resmi ditolak. Melansir laman VIVA, putusan penolakan kasasi tersebut disahkan oleh Hakim Suarto. Perkara AG di kasasi ini masuk dalam kualifikasi penganiayaan berat (anak).

“Tolak kasasi jaksa dan anak,” begitu bunyi amar putusan MA, dikutip dari VIVA pada Rabu, 14 Juni 2023.

Topik Terkait