Untuk pasal sendiri, pengacara Puput, Raja mengaku apa yang disampaikan Doddy sudah masuk dalam tindakan pidana. Di antaranya undang-undang tentang anak dan ITE.
"Di sini sudah jelas, ada aktanya. Di situ tertulis nama anak dan ayahnya siapa. Kartu keluarga juga ada. Jadi yang saya lihat ini UU ITE ini undang-undang tentang anak, saya rasa ini semua ada. Kita akan ramu ini," tutur Raja.
Baca Juga :
"Kita akan bawa kasus ini ke proses hukum, karena apa yang dilakukan dengan Doddy sangat berkaitan dengan hukum. Orang sudah dicatat dalam negara kok gampangnya tidak mengakui. Ngomong saja kalau enggak punya duit, ngomong aja apa adanya," kata Gus Roffi menyindir.
Baca Juga :