Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Dalam sidang itu, Jonathan mengungkapkan ancaman yang dilakukan oleh Mario kepada putranya.
Seperti keterangan yang disampaikan oleh ayah David dalam sidang? Berikut artikelnya.
Ancaman Ingin Menembak
Jonathan menyampaikan jika dirinya sudah memeriksa pesan Whatsapp antara Mario Dandy dengan putranya David Ozora. Dia mengaku ada beberapa pesan yang sudah dihapus. Namun beberapa dia sudah simpan.
"Dari hasil percakapan banyak yang dihapus tapi banyak juga yang sudah saya capture dan ada di JPU," kata Jonathan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 13 Juni 2023.
Jonathan menganggap pesan dari Mario Dandy kepada David Ozora sangatlah parah. Terutama ada ancaman akan melakukan penembakan.
"Ancamannya cukup parah kalau saya bilang karena akan melakukan penembakan pada David, nelpon brimob, akan menyelesaikan David," katanya.
"Itu melalui pesan WA di handphone Agnes, di Whatsapp dengan nomor Agnes. Di Whatsapp tersebut beberapa kali pelaku penyebut gua Dandy," sambungnya.
Tidak Pernah Liat Video Penganiayaan
Saat memberikan keterangan dalam sidang Jonathan Latumahina menyampaikan jika dirinya akan terus melawan meskipun mendapatkan intimidasi dari beberapa pihak.
"Sampai manapun ini akan saya lawan, bahkan sampai ke Polres Jakarta Selatan yang kapolresnya sampai klarifikasi dua kali prescon tentang pemukulan yang awalnya 2 kali dan direvisi karena video viral itu," ucap Jonathan.
Majelis Hakim pun menanyakan apakah Jonathan telah melihat video penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy dan Shane Lukas kepada putranya. Jonathan pun menyampaikan dirinya belum dan tidak ingin melihat video itu.
"Engga, saya dapat informasi, sampai sekarang juga gak pernah lihat. Jangan sampai lihat pokoknya," ucapnya.
Sebagai informasi, Sidang pemeriksaan saksi hari ini telah digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.