Jakarta – Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Dia secara blak-blakan mengungkapkan kondisi putranya saat ini.
Usai Jonathan memberikan keterangan sebagai saksi, Mario Dandy pun diberikan kesempatan untuk memberikan tanggapannya. Seperti apa tanggapan itu? Berikut keterangan Mario Dandy.
Bantahan Mario Dandy
Bantahan pertama adalah ketika dirinya dianggap mendapatkan perlakuan berbeda dalam penjara. Mario menyampaikan jika dirinya tidak pernah hidup mewah di penjara.
"Keterangan saksi tentang kehidupan saya mewah di penjara," ucap Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 13 Juni 2023.
Selain itu, Mario Dandy membantah jika didirinya mengatakan jika ayahnya Rafael Alun Trisambodo akan menyelamatkan dirinya dan Shane Lukas.
"Lalu saya keberatan soal ayah saya mau menyelamatkan Shane itu tidak benar," ujarnya.
Bantahan terakhir, Mario Dandy mengaku tidak pernah bermain gitar selama berada di kantor polisi sejak dirinya ditangkap.
"Main gitar di Polsek, saya tidak pernah menyentuh gitar tersebut. Tidak ada (yang bermain gitar)," katanya.
Minta Maaf
Selain itu, Mario Dandy juga menyampaikan permintaan maaf kepada Jonathan karena sudah melakukan penganiayaan kepada putranya. Dia juga mengaku prihatin dengan kondisi dari David saat ini.
"Saya selaku pelaku utama saya ingin menyampaikan turut prihatin saya terhadap kondisi David saat ini," ucap Mario di persidangan, Selasa, 13 Juni 2023.
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sedalam-dalamnnya dari hati saya," sambungnya.
Sebagai informasi, Sidang pemeriksaan saksi hari ini telah digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mario Dandy dan Shane Lukas merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora beberapa waktu lalu. Penganiayaan itu mengakibatkan David mengalami luka pada bagian kepala.
Pasal yang disangkakan terhadap Mario Dandy ialah Pasal 76 c juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Shane Lukas pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP dan Pasal 355 ayat (1) tentang penganiayaan berat.