img_title
Foto : Ariwibowo_official/instagram

Jakarta Inge Anugrah merasa keberatan dengan pemisahan harta bersama, gana-gini, sang suami, yakni Ari Wibowo. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Sapar Sujud.

"Ya iyalah sangat memberatkan," ungkap Sapar Sujud kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023.

Kepada awak media, kuasa hukum Inge itu kembali membeberkan keinginan kliennya itu. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Inge Anugrah Tidak Punya Harta Apa-apa

Inge Anugrah

Kata Sapar, kliennya tidak memiliki apa pun dari pernikahannya dengan Ari Wibowo. Maka dari itu, soal pemisahan harta, pihaknya ingin memohon agar majelis hakim memberikan putusan untuk mereka berdua dengan bijaksana.

"Mbak Inge tidak punya apa-apa dari hasil pernikahan dengan Mas Ari. Oleh karenanya, kami akan mohon kepada majelis hakim untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya supaya Mbak Inge mendapatkan haknya terhadap harta itu," kata Sapar.

"Kan sesuai dengan Perma nomor 3 tahun 2017 terhadap perempuan yang menghadapi masalah hukum itu hakimlah yang punya wewenang untuk menentukan," sambung sang kuasa hukum.

Ingin Perjuangkan Soal Pemisahan Harta

Inge Anugrah

Saat diminta penegasan soal pembagian harta ini, Sapar menyebut memang benar kliennya tidak memiliki harta atas nama dirinya. Maka dari itu, Sapar menuturkan bahwa pihaknya bakal berjuang agar kliennya mendapatkan putusan terbaik.

"Itu yang lagi kami perjuangkan mengenai pemisahan harta ini. Karena pemisahan harta bukan akhir dari segalanya," jelas Sapar.

Di saat yang sama, Sapar pun menjabarkan hasil sidang permohonan cerai yang diajukan oleh Ari Wibowo ini. Katanya, agenda sidang kali ini adalah pembacaan gugatan dari pihak Ari.

Selain itu, pihak Ari juga meminta perubahan gugatan. Di sidang berikutnya, pihak Inge bakal memberikan jawaban atas pembacaan dan perubahan gugatan tersebut.

"Hari ini agendanya pembacaan dakwaan dan perubahan gugatan. Insyaallah minggu depan kami mempersiapkan jawabannya. Saya baca tadi ada dakwaan adanya pihak ketiga. Tapi itu nanti kita akan buktikan di persidangan," kata sang kuasa hukum memungkasi. (jra)

Topik Terkait