img_title
Foto : Instagram/inge_anugrah

Jakarta – Kuasa hukum Ari Wibowo, Ricky Saragih menyebutkan bahwa kliennya dan sang istri, Inge Anugrah, tidak akan menggelar pembagian harta gana-gini. Hal ini didasari pada perjanjian pranikah yang sebelumnya telah mereka berdua sepakati.

"Perjanjian perkawinan itu lah yang menjadi dasar hukum untuk mengatakan tidak ada pembagian harta gana-gini dalam perkara perceraian ini. Jadi, semuanya kalau bicara soal harta, itu mengacunya pada perjanjian perkawinan tadi," ungkap Ricky Saragih kepada awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 12 Juni 2023.

Kepada awak media, Ricky kembali menjelaskan masalah harta gana-gini. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.

Soal Pemisahan Harta

Ari Wibowo, Inge Anugrah

Kata Ricky, kliennya dan Inge sudah membuat kesepakatan soal pemisahan harta. Kesepakatan ini telah dijalin oleh keduanya sejak tahun 2006 silam.

Lebih lanjut, bukan hanya Ari, Inge pun disebut sudah tahu konsekuensi dari kesepakatan pemisahan harta ini. Maka dari itu, pihaknya selalu berpatokan pada kesepakatan itu jika ditanya soal pembagian harta gana-gini.

"Pemisahan harta itu sudah dibuat, disepakati oleh para pihak pada bulan Mei 2006. Jadi, itu sudah terjadi sebelum perkawinan itu berlangsung sebenarnya, jadi kedua belah pihak sepakat dan mengerti konsekuensinya apa dari perjanjian perkawinan itu," ucap Ricky Saragih.

Inge Tetap Mendapatkan Jatah

Ari Wibowo dan Inge Anugrah

Ricky Saragih menuturkan bahwa Inge tetap bakal dapat jatah harta. Namun, harta yang bakal didapatkan oleh Ari dan Inge sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan tahun 2006 silam itu.

"Tetep (Inge mendapatkan bagian harta) dong dan sampai sekarang ada aset yang atas nama Inge," terang Ricky Saragih.

"Jadi, akan dilihat nanti, atas nama dari harta itu ya atas nama siapa ya. Kalau itu ditulis atau tertulis atas nama Ari, ya itu milik Ari, kalau itu atas nama Inge, ya itu punya Inge," ujar Ricky Saragih.

Dikabarkan sebelumnya, Ari Wibowo telah melayangkan permohonan cerai untuk sang istri pada 3 April 2023 lalu. Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 324.Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel. (jra)

Topik Terkait