"Secara hukum, itu jelas menyatakan bahwa anak dibawah 12 tahun hak asuhnya kepada ibu, terus di poin-poinnya itu ketika anak di atas 12 tahun, anak bisa memilih apakah memilih ayahnya atau pun ibunya. Itu kalau diatas 12 tahun," pungkasnya. (hij)
Baca Juga :