"Surat dakwaan ini sudah cukup baik buat kami Yang Mulia, sudah tertera semua fakta-fakta yang terungkap berdasarkan keterangan dari Mario Dandy sampai persis detail-detailnya. Ini bentuk kooperatif dari klien kami sepanjang pemeriksaan," kata Nahot di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pemeriksaan Saksi
Dalam sidang, Hakim Ketua, Alimin Sujono menyampaikan jika sidang selanjutkan beragendakan pemeriksaan saksi. Untuk itu, sidang akan dijalani 2 kali dalam waktu satu minggu.
"Kita jadwalkan untuk saksi. Perlu diketahui, untuk saksi kita akan jadwalkan itu dua kali dalam satu minggu, selasa dan kamisnya," kata hakim.
Hakim juga menyampaikan sidang selanjutnya akan digelar pada Selasa 13 Juni 2023. Jaksa Penuntut Umum juga dimintau untuk mendatangkan lima saksi dari pihak keluarga korban lebih dulu. Setelah itu Jaksa Penuntut Umum bisa mendatangkan saksi yang ada di tempat kejadian (TKP).