img_title
Foto : VIVA/M Ali Wafa

IntipSeleb Lokal – Sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan kepada keduanya.

Dalam persidangan diketahui jika Mario Dandy sengaja mengincar kepala dari David Ozora. Seperti apa dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa? Berikut artikelnya.

Kronologi Kejadian

VIVA/M Ali Wafa
Foto : VIVA/M Ali Wafa

Kronologi penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora dibacakan kembali dalam sidang perdana. Dalam sidang itu, diketahui jika pada 20 Februari 2023, Mario Dandy bertemu dengan David atas bantuan dari AG.

"Anak korban Cristalino David Ozora, diajak bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar dimana ajakan itu disetujui oleh anak korban Cristalino David Ozora," ucap Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023.

Mario tidak datang sendiri, dia meminta rekannya Shane Lukas untuk menemani. Shane diminta oleh Mario merekam penganiayaan yang dilakukan kepada David Ozora.

"Bahwa kemudian saksi Shane Lukas dan terdakwa Mario Dandy berdiri di sebelah kanan anak korban Cristalino David Ozora. Mereka meneguhkan niat untuk melakukan kekerasan terhadap anak korban Cristalino David Ozora yang tubuhnya lebih kecil dan kurus," ujar Jaksa.

Sengaja Incar Kepala

tvonenews.com
Foto : tvonenews.com

Jaksa juga menyampaikan saat penganiayaan itu berlangsung Mario Dandy sengaja mengincar area kepala dari David Ozora.

"Mario Dandy sengaja memilih area kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal dia tahu area kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius," ujarnya.

Sementara itu AG yang berada di lokasi tidak melakukan apapun termasuk pencegahan terhadap aksi Mario Dandy.

"Sedangkan saksi anak AG masih tetap melihat terdakwa Mario melakukan perbuatannya tanpa melakukan pencegahan, Sedangkan saksi Shane Lukas masih terus merekam menggunakan handphone," pungkasnya.

Topik Terkait