IntipSeleb Lokal – Mario Dandy akan menjalani sidang kasus penganiayaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa 6 Juni 2023. Sebelum itu, mari simak kembali kronologi kasus penganiayaan yang membuat korban David Ozora harus dirawat.
Berikut kronologi penganiayaan Mario Dandy kepada David Ozora.
Kronologi Kasus
Masyarakat dihebohkan dengan kasus penganiayaan yang melibatkan salah satu anak pejabat yaitu, Mario Dandy. Videonya tengah menganiaya David Ozora anak dari pengurus GP Ansor viral di media sosial dan mendapatkan kecaman.
Tindak kekerasan itu terjadi pada 20 Februari 2023, kejadian itu diketahui bermula ketika kekasih Mario Dandy berinisial AG bercerita tentang perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan David kepadanya. Hal itu diketahui oleh Mario dan langsung menghubungi David.
Sayangnya Mario tidak dapat menghubungi David pada saat itu. AG pun diminta untuk menghubungi David kembali dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar milik anak pengurus GP Ansor tersebut. Hal ini dilakukan oleh Mario Dandy supaya bisa bertemu dengan David.
Saat pertemuan itu, Mario langsung melakukan penganiayaan bertubi-tubi kepada David. Dia tampak melayangkan pukulan, menendang bagian wajah, kepala belakang, leher, sampai akhirnya David tidak berdaya dan mengalami koma. Tidak sendirian, David melakukan penganiayaan tersebut bersama seorang temannya yang berinisial Shane Lukas.
Saat David sudah lemas tidak berdaya, Mario Dandy meminta Shane untuk merekam kejadian penganiayaan tersebut melalui ponselnya dan melakukan tindak kekerasan kembali. Mirisnya, Mario Dandy sampai melakukan selebrasi layaknya gol Cristiano Ronaldo.
Sidang Perdana
Sidang kasus penganiayaan yang melibatkan Mario Dandy dan Shane Lukas akan digelar hari ini. Sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pembacaan dakwaan.
"Majelis itu telah tetapkan sidang pertama yakni pada hari Selasa 6 Juni 2023," ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sidang itu sudah ditetapkan sejak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Kami sampaikan humas PN Jaksel, Kejari Jaksel telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas," ucap dia.
"Perkara itu sudah sudah disetor atas terdakwa Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas," sambungnya.
Pasal yang disangkakan untuk Mario Dandy Satriyo yakni primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 55 ayat 1 KUHP
Kemudian pasal yang disangkakan untuk Shane Lukas adalah primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 355 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau kedua, primer pasal 355 ayat 1 KUHP juncto pasal 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 juncto pasal 56 ayat 2 KUHP, atau ketiga pasal 76 c juncto pasal 50 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto pasal 56 kedua KUHP.