"Sejak dari awal kami itu nggak percaya. Kasus ini tuh rekayasa. Saya berkomunikasi dengan Ferry dia menyampaikan bahwa darah tersebut, menurut fakta persidangan itu ada bahasa kedokteran, tetapi bahasa awamnya Mas Ferry adalah mimisan," kata Sunan Kalijaga dilansir Intipseleb dari kanal YouTube Intens Investigasi, pada Selasa, 6 Juni 2023.
"Darah dari mimisan, bukan akibat pukulan benda tumpul. Bukan patah hidung, tetap tadi di putusan ada bahasa kedokteran bahwa itu adalah darah mimisan," katanya lagi.
Kuasa Hukum Sebut Ferry Irawan Tak Lakukan KDRT Fisik
Lebih lanjut, tim kuasa hukum Ferry Irawan kemudian membeberkan pernyataan, jika kliennya tak pernah melakukan kekerasan fisik. Namun, Venna Melinda tetap memaksa suaminya untuk mengaku melakukan KDRT fisik.
"Terjadi tekanan-tekanan di dalam tahanan yang juga dilakukan oleh Venna yang datang sendiri untuk menginterogasi bahkan meminta supaya mas Ferry menyampaikan kepada publik bahwa dia melakukan kekerasan fisik," kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Agus Nahak.
Sekedar informasi, dalam persidangan Ferry Irawan terbukti tidak melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga. Kendati demikian, aktor berusia 46 tahun itu tetap dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun atas tindak KDRT secara psikis.