img_title
Foto : Instagram/inge_anugrah

IntipSeleb Lokal – Pernikahan Ari Wibowo dan Inge Anugrah tengah berada di ujung tanduk. Keduanya memutuskan untuk bercerai.

Dalam proses perceraian, Inge Anugrah diketahui masih tinggal satu atap bahkan satu ranjang dengan Ari Wibowo. Lantas apa alasannya tetap tinggal di rumah suaminya? Penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Terpaksa Tinggal Satu Ranjang Karena Hal Ini

Intipseleb/Tiya Sukmawati
Foto : Intipseleb/Tiya Sukmawati

Kuasa hukum Inge Anugrah, Petrus Bala Pattyona menyebut jika kliennya tersebut masih tinggal di apartemen dan bahkan tidur sekamar dengan Ari Wibowo. Usut punya usut, hal itu dikarenakan adanya faktor keterbatasan tempat.

"Sudah gak ada kamar lagi. Kan di sana cuma ada 3 kamar. Satu kamar untuk anak pertama, satu kamar untuk anak kedua dan satu kamar untuk mereka berdua," ujar Petrus Bala Pattyona di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 5 Juni 2023.

Dalam keterangan tambahannya, Petrus mengatakan bahwa Inge Anugrah juga belum punya tempat tinggal baru apabila keluar dari rumah Ari Wibowo. Karena hal itu, ia terpaksa tetap tinggal dan tidur seranjang dengan suaminya.

"Kalau dia (Inge Anugrah) mau keluar, tidurnya di mana," ucapnya.

Ada Rencana Keluar Rumah dan Mencari Indekos

Instagram
Foto : Instagram

Lebih lanjut, Petrus kemudian menuturkan jika Inge Anugrah sudah menyiapkan rencana keluar dari rumah Ari Wibowo. Akan tetapi, ibu tiga anak tersebut masih menunggu putusan cerai sekaligus proses renovasi kediaman adik Ira Wibowo itu.

"Beliau akan cari kos kalau pak Ari sudah pindah ke rumah yang sudah direnovasi. Kan waktu awal pembicaraan mereka, kalau rumah sudah selesai renovasi, Bu Inge masih diizinkan masuk untuk masak. Tapi pas hasil pembicaraan belakangan ini, kalau memang jadi pindah, Bu Inge tidak boleh masuk," terangnya.

Sekedar informasi, Ari Wibowo melayangkan gugatan cerai terhadap Inge Anugrah pada 3 April 2023. Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 324/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.

Topik Terkait