IntipSeleb Lokal – Kuasa hukum Virgoun, Wijayono Hadi Sukrisno mengungkap alasan kenapa kliennya tidak pernah memberikan pernyataan soal proses perceraiannya dengan sang istri, Inara Idola Rusli, di hadapan publik. Saat ditanya apakah penyebabnya karena Virgoun merasa bersalah, Kris menepisnya.
"Enggak (Virgoun enggan berbicara soal perceraian karena merasa bersalah)," ungkap Wijayono Hadi Sukrisno kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 31 Mei 2023.
Kepada awak media, Kris membeberkan lebih lanjut soal alasan Virgoun enggan angkat suara soal isu perceraian. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Alasan Virgoun Tidak Mau Menanggapi Isu Perceraiannya di Hadapan Publik
Kata Kris, Virgoun enggan menanggapi apa pun soal proses perceraiannya dengan sang istri di hadapan publik, termasuk media sosial. Bagi Virgoun, ucap Kris lagi, diam adalah pilihan lebih baik untuk dilakukannya sekarang.
"Kita kan tidak mau berbalas pantun di media. Apa pun yang dibicarakan, lebih baik diam, tidak mau di medsos," terang sang kuasa hukum.
Menurut Kris lagi, pihaknya tahu di mana seharusnya pernyataan soal perceraian itu dikemukakan. Nanti, pada waktunya, yakni saat mediasi, kliennya baru bakal angkat bicara.
"Kita menuduh, atau menjerumuskan seseorang, menyerang lagi seseorang, selesai pada dia berikan statement pada mediasi ada waktunya temen-temen bisa bicara langsung nantinya," kata Kris.
Sidang Mediasi Digelar Pekan Depan
Lebih lanjut, Kris menyebutkan bahwa sidang mediasi kliennya dan Inara bakal kembali digelar pekan depan. Kris mengatakan bahwa kedua belah pihak, Virgoun maupun Inara, diminta untuk hadir secara langsung oleh majelis hakim.
"Majelis hakim menanyakan prinsipal keduanya tak hadir sidang, ditunda, dan digelar kembali 7 Juni dengan pemanggilan kedua belah pihak, baik penggugat maupun klien saya, Virgoun, hadir dengan agenda mediasi langsung kedua belah pihak hanya itu," pungkasnya.
Sebagaimana dikabarkan IntipSeleb sebelumnya, Inara telah resmi menggugat cerai sang suami, Virgoun, ke Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Senin, 22 Mei 2023, lalu. Gugatan cerai ini telah teregistrasi dengan nomor perkara 1662/Pdt.G/2023/PAJB.