Namun, akhirnya pihak kedua orang tersangka itu meminta perkara video syur dan pemerasan ini diselesaikan dengan jalur damai. Hal ini pun akhirnya disetujui Rebecca dengan syarat video tersebut harus dimusnahkan.
"Laporan itu sudah selesai pada November 2022, sudah diselesaikan dengan restorative justice," terang Ramzy.
"Saat itu, keluarga kedua tersangka yang meminta restorative justice, disampaikan kepada saya dan RK, lalu sepakat melakukan restorative justice dengan alat bukti itu dimusnahkan," imbuhnya.
4. Diancam Lewat Media Sosial
Kata Ramzy, pemerasan kepada mantan kliennya itu dilakukan melalui media sosial Instagram. Rebecca ternyata sempat mengirim uang Rp30 juta yang diminta, yang akhirnya menjadi alat bukti laporan polisi.
"Pemerasannya melalui Instagram, mengirimkan DM berupa ancaman dan akan menyebarkan video," tuturnya.