img_title
Foto : IntipSeleb/Yudi

Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu seseorang hanya bisa dicalonkan menjadi caleg oleh satu partai politik pada satu jenis dan tingkatan lembaga perwakilan.

"Nah KPU tahunya darimana kalau ada orang itu dicalonkan lebih dari satu partai politik? ya ini pada saat verifikasi dan penelitian administrasi. Jadi kalau ada laporan masyarakat, ada berita, ini kan kami anggap sebagai masukan ya. Bahkan ada Dedi Mulyadi misalkan, kami kan baru tahu setelah ada pemberitaan. Pemberitaan ini dijadikan dasar untuk memeriksa di dalam daftar bakal calon peserta dua partai ini, ada nggak yang bersangkutan. Demikian juga Aldi Taher," pungkasnya.

Topik Terkait