IntipSeleb Lokal – Ferry Irawan tak bisa membantah lagi setelah divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri. Dia terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
Seperti apa tanggapan dari Ferry Irawan terkait postingan ini? Berikut artikelnya.
Bukan Pelaku
Ferry Irawan tetap bersikeras jika dirinya tidak melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Venna Melinda meskipun sudah dinyatakan terbukti oleh hakim.
Bahkan saat keluar dari ruang sidang Ferry justru menyindir bahwa bukan dirinyalah yang melakukan KDRT.
“Supaya khalayak bisa tahu siapa sebenarnya yang meng-KDRT dan siapa sebenarnya yang di-KDRT,” kata Ferry Irawan kepada awak media, Selasa, 23 Mei 2023.
Ferry Irawan pun tampak pasrah dengan putusan tersebut. Dia merasa ini merupakan kehendak dari Allah SWT.
“Saya bukanlah pelaku KDRT. Ya, apa pun itu, ini semua sudah kehendak Allah dan terjadi atas izin Allah. Ya, saya bersyukur Allah menunjukkan siapa sebenarnya orang yang selama ini saya anggap pasangan hidup saya,” sambungnya.
Sidang Vonis
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap pesinetron Ferry Irawan dalam perkara KDRT dengan korban mantan istrinya, Venna Melinda.
Ferry dinyatakan bersalah karena telah terbukti melakukan tindakan kekerasan terhadap Venna Melinda hingga menyebabkan penderitaan, baik fisik maupun psikis korban.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ferry Irawan dengan pidana penjara selama satu tahun,” kata hakim dalam amar putusannya di PN Kediri.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.