img_title
Foto : Instagram/ @hotmanparisofficial

Lebih Ringan dari Tuntutan

Instagram/Lambe_turah
Foto : Instagram/Lambe_turah

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut terdakwa Ferry dengan hukuman penjara selama satu tahun enam bulan.

Menanggapi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kediri Kota, Harry Rachmat, menjelaskan, bahwa atas vonis tersebut JPU menyatakan pikir-pikir. Kendati begitu, putusan yang dijatuhkan hakim sejalan dengan jaksa bahwa terdakwa melanggar pasal sebagaimana didakwakan terhadap terdakwa.

“Kami pikir-pikir,” katanya kepada wartawan.

Sementara itu, Ferry Irawan tetap bersikukuh tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda meskipun sudah dinyatakan terbukti oleh hakim. Dia malah menyindir bahwa bukan dirinyalah yang melakukan KDRT.

Ferry mengatakan, andaikata tahu rumah tangganya akan berakhir seperti ini, maka momen saat bersama Venna akan dia abadikan melalui video secara nonstop

Topik Terkait