img_title
Foto : Instagram

Akibat perbuatan tersebut, aktor Sebatas Mimpi ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat 1 subsiderĀ Pasal 127 Ayat 1 huruf A Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun.

"Tersangka kita kenakan sebagai pengguna penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasĀ  Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Budhi Herdi.

Topik Terkait