IntipSeleb Lokal – Setelah kabar Desta gugat cerai Natasha mencuat. Terdapat video viral yang perlihatkan sepasang pria dan wanita yang romantis di sebuah Bioskop.
Namun kabar itu ditepis Hendra Siregar, selaku kuasa hukum artis dengan nama lahir Deddy Mahendra Desta. Berikut artikel lengkapnya.
Tudingan Orang Ketiga
Desta telah ajukan gugatan cerai talak ke Pengadilan Agama Jakarta, pada 11 Mei 2023. Banyak yang menduga partner Vincent Rompies ini memiliki orang ketiga di rumah tangganya.
Tapi Hendra Siregar menepis kabar tersebut. Malah ia akan tempuh jalur hukum jika ada yang menuding kliennya.
"Kesempatan ini juga kita sampaikan bahwa tidak ada orang ketiga. Kalau itu masih beredar kita akan upayakan hukum karena itu sama sekali tidak ada," kata Hendra Siregar, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Kamis, 18 Mei 2023.
Tegas Membantah
Lebih lanjut, setelah kabar perceraian Desta dan Natasha Rizki mencuat. Terdapat video viral yang menuding Desta sedang bermesraan dengan wanita lain, di Bioskop.
Hal itu pun membuat Hendra Siregar kembali geram. Sehingga ancaman hukum kembali disampaikan.
"Tidak ada, makanya kalau setelah ini masih ada lagi, ya kami mungkin akan menggunakan hak kami untuk melaporkan bahwa itu tidak benar," ucap Hendra Siregar lagi.
Seperti diketahui, Desta dan Natasha Rizki ymsudah menikah sejak 2013. Hasil pernikahan tersebut menghasilkan tiga buah hati.
Selama berjalanannya rumah tangga, tidak ada kabar miring dari pernikahannya. Sampai akhirnya, 10 tahun berumahtangga Desta gugat cerai Natasha Rizki.
"Untuk nama tersebut (Desta), benar adanya telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan melawan Natasha" kata Taslimah, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, di kantronya, Kamis, 17 Mei 2023.
Dalam isi, Desta hanya mengajukan gugatan cerai saja.
"Jenis perkaranya permohonan talak yang diajukan oleh pemohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan jenis perkara cerai talak bahwa pemohon memohon untuk diberi izin bercerai dengan termohon dengan nomor perkara 1583/Pdt.G/2023/PAJS," sambungnya.