IntipSeleb Lokal – Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans sempat viral setelah menjual konten berbau pornografi hingga dibeli oleh salah satu komika Marshel Widianto. Dia sudah divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 10 bulan penjara.
Namun setelah mengajukan banding ke Mahkamah Agung justru menjatuhkan vonis lebih berat yaitu 1 tahun penjara. Seperti apa vonis itu? Berikut artikelnya.
Divonis Lebih Berat
Dea Onlyfans mendapatkan vonis banding lebih berat dari MA. Dia dijatuhi pidana satu tahun penjara. Selain itu Dea juga didenda Rp300 juta subsidair dua bulan kurungan.
"Pidana 1 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 2 bulan kurungan," dilansir IntipSeleb dari website MA, Kamis, 18 Mei 2023.
Adapun hakim ketua yaitu Agung Suhadi. Kemudian, untuk hakim anggotanya ada Jupriyadi dan Suharto.
Kasus Pornografi
Diketahui, pihak kepolisian mengamankan Dea Onlyfans di kediamannya di Malang, Jawa Timur. Saat itu, Dea Onlyfans mengakui jika video dan foto syur miliknya itu disebarkan ke Onlyfans untuk mendapatkan uang.
Dea dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 ayat 1 UU no 19 th 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang UU ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 dan atau pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 UU no 44 th 2008 tentang pornografi.
Kasus itu juga menyeret nama Marshel Widianto, komika itu membeli konten porno Dea OnlyFans seharga Rp1,4 juta. Dia mengaku bahwa membeli file di Google Drive yang berisi 76 konten porno Dea OnlyFans itu untuk sekali lihat saja.
Marshel Widianto telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Dia hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus ini.