Sumber: Riaunews
Setelah itu, suami Sarwendah ini kembali menarik karyawan yang bekerja di dapur I Am Geprek tersebut dan mendirikan usaha kuliner dengan nama Geprek Bensu pada Agustus 2017. Di waktu yang bersamaan, Ruben mensomasi Yangcent agar tidak lagi menggunakan nama Bensu dalam bisnis I Am Geprek Bensu. Di bulan Mei 2018, Ruben mengajukan permohonan penetapan nama Bensu sebagai singkatan dari Ruben Samuel Onsu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ruben ajukan gugatan dan ditolak.
Selanjutnya, Ruben mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat kepada PT Ayam Geprek Benny Sujono pada Agustus 2019 dengan nomor perkara 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst. Gugatan tersebut dilayangkan Ruben karena sebelumnya tidak terima ada pengusaha lain yang memakai nama Bensu dalam brand nya.
Di sisi lain, PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan rekonvensi atau menggugat balik Ruben Onsu karena merasa telah menggunakan nama Bensu terlebih dahulu dalam bisnisnya. Sehingga, presenter Brownies itu harus menerima kenyataan bahwa gugatannya ditolak PN Niaga Jakarta Pusat pada 13 Januari 2020. Sementara pendaftaran enam merek atas nama Ruben Samuel Onsu dibatalkan karena alasan hukum.