img_title
Foto : Viva.co.id

Kata Once, urusan membawakan lagu Dewa 19 beserta dengan royalti harusnya diselesaikan oleh pihak promotor kepada pihak Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Once pun tidak pernah merasa harus meminta izin karena tidak diatur demikian oleh undang-undang.

Bagi Once, seorang pengguna hak cipta orang lain hanya perlu berurusan dengan LMKN. Maka dari itu, ia tidak meminta izin ke pihak Dewa 19. (bbi)

Topik Terkait