img_title
Foto : Instagram/@hotmanparisofficial

IntipSeleb Lokal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhi hukuman penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa. Dia divonis setelah terlibat kasus peredaran narkoba.

Terkait vonis tersebut, Hotman Paris Hutapea kuasa hukum dari Teddy Minahasa menyampaikan akan melakukan banding. Seperti apa hasil sidang? Berikut artikelnya.

Divonis Penjara Seumur Hidup

Berbagai Sumber
Foto : Berbagai Sumber

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus peredaran narkoba dengan terdakwa Teddy Minahasa. Hakim Ketua Jon Saragih menjatuhi vonis penjara seumur hidup kepada eks Kapolda Sumatera Barat.

“Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana penjara seumur hidup," kata Hakim Ketua Jon di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Selasa, 9 Mei 2023.

Vonis yang didapatkan oleh Teddy Minahasa ini lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Teddy Minahasa hukuman mati buntut kasus peredaran narkoba jenis sabu yang merupakan hasil sitaan.

"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar Jaksa.

Mengajukan Banding

Instagram/ @hotmanparisofficial
Foto : Instagram/ @hotmanparisofficial

Setelah persidangan itu, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas putusan majelis hakim.

“Barusan diperintah, banding. Karena putusan hakim hanya men-copy paste surat dakwaan jaksa,” tegas Hotman.

Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Terkait