"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan pidana mati," ujar Jaksa.
Mengajukan Banding
Baca Juga :
Foto : Instagram/ @hotmanparisofficial
Setelah persidangan itu, Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya Hotman Paris Hutapea menyatakan banding atas putusan majelis hakim.
“Barusan diperintah, banding. Karena putusan hakim hanya men-copy paste surat dakwaan jaksa,” tegas Hotman.
Diketahui dalam kasus ini, terdakwa Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.