img_title
Foto : Instagram/@linamukherjee_

IntipSeleb LokalLina Mukherjee telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penistaan agama gegara kontennya yang sengaja makan babi sambil mengucap bismillah.

Ia telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel sejak Rabu, 3 Mei 2023. Terancam 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, Lina Mukherjee beri pesan lewat akun Instagramnya. Seperti apa? Yuk, simak selengkapnya.

Kondisi Lina Mukherjee

YouTube/Ngobrol Asix
Foto : YouTube/Ngobrol Asix

Lina Mukherjee hingga kini masih berada di Polda Sumsel. Kondisinya itu diketahui dari unggahan Instagram story di akun pribadinya.

Ia mengaku masih menjalani proses penyelidikan hingga saat ini, dan menuliskan rasa terima kasih pada media.

Pertama, masih proses penyelidikan dll, kalau saya sih pengen ngobrol sama media tapi karena keadaan belum bisa, terima kasih buat rekan-rekan media yang baik mengikuti semuanya,” tulis Lina Mukherjee dilansir dari akun Instagram @linamukherjee_, pada Kamis, 4 Mei 2023.

Seleb TikTok itu mengaku bahwa dirinya baik-baik saja dan merasa betah di kantor polisi karena diperlakukan dengan baik, sehingga dirinya pun tak merasa tertekan sama sekali.

”Di sini saya bahagia, penyidik baik, polda sumsel baik. Makanan dan lain-lain juga disediakan sangat sehat, dna juga service yang baik. Saya tidak ada merasa gak betah, jadi sabar jangan khawatir ya. Kalau di kantor polisi saya tidak tertekan,” sambungnya.

Beri Peringatan ke Pembenci

Instagram/linamukherjee_
Foto : Instagram/linamukherjee_

Di bagian akhir, Lina Mukherjee juga memberikan peringatan pada orang-orang yang membencinya. Ia yakin bahwa usai kasus ini, derajatnya akan diangkat oleh Tuhan.

”Buat pembenci yang berkata ucapan ujaran kebencian, karma, dll, kalian gak ingat bahwa public figur dan artis juga manusia biasa. Banyak artis ketika sudah tertangkap masih eksis? Yang artinya perbaiki saja dan jalani, tuhan pasti angkat derajat,” pungkas Lina Mukherjee.

Melansir dari VIVA.co.id, Lina Mukherjee disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2), juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara serta denda Rp1 miliar.(prl).

Topik Terkait