Lebih lanjut, Insank menyebutkan bahwa ada empat poin tentang gugatan cerai Shelvie sebelumnya. Salah satu gugatan yang dikabulkan majelis hakim adalah gugatan cerai dengan Daus Mini.
"Putusan tersebut terdapat empat poin. Poin pertama, mengabulkan gugatan penggugat sebagian. Poin kedua, menyatakan Daus, selaku tergugat, menjatuhkan talak bain sughra kepada Shelvie Hana sebagai penggugat. Poin ketiga, menolak gugatan penggugat untuk sebagian. Kemudian, poin keempat, itu lebih tepatnya membebankan biaya perkara kepada penggugat," pungkas Insank. (nes)
Baca Juga :