img_title
Foto : Instagram.com/achiruddinhasibuan

IntipSeleb LokalAKBP Achiruddin Hasibuan yang ditetapkan sebagai tersangka karena disebut membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral, terkena sanksi pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Bukan cuma terlibat kasus penganiayaan Ken Admiral, ada ‘dosa-dosa’ lainnya yang juga dilakukan oleh mantan anggota Polri ini. Apa saja itu? Simak sampai habis berikut ini.

Deretan Dosa AKBP Achiruddin

Instagram.com/achiruddinhasibuan
Foto : Instagram.com/achiruddinhasibuan

Sosok AKBP Achiruddin jadi sorotan dalam kasus penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya sendiri, Aditya.

Ternyata bukan kali ini saja AKBP Achiruddin terlibat kasus yang berat. Sebelumnya ia pernah terlibat hingga 5 kasus yang dianggap memberatkan.

“5 kasus tadi memberatkan, 4 kali pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik. Hal ini memberatkan dan membuat kami (menjatuhkan) PTDH),” ujar Kepala Bidang Propam Polda Sumut, Kombes Pol. Dudung dilansir dari VIVA.co.id pada Selasa, 3 April 2023.

Kelima kasus yang menjerat AKBP Achiruddin itu disebut terjadi antara tahun 2017 hingga 2023 ini. Salah satunya adalah kasus penganiayaan terhadap juru parkir di Kota Medan pada 2017 silam.

“Banyak gitu, saya belum membaca semuanya. Terlepas kasus ini, suda melakukan 4 kali. Termasuk itu (penganiayaan tukang parkir) walau sudah damai,” tuturnya.

Sudah Terbukti Melakukan Pelanggaran

Instagram.com/achiruddinhasibuan
Foto : Instagram.com/achiruddinhasibuan

Dudung menyebut bahwa kasus-kasus yang menjerat AKBP Achiruddin itu membuatnya terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik, yang kini akhirnya berujung pada PDTH.

“Pada intinya AH ini terbukti melakukan pelanggaran kode etik PP Nomor 1 tahun 2023 tentang PTDH dan Peraturan Kepolisian nomor 7 tahun 2022,” pungkas Dudung soal pelanggaran AKBP Achiruddin.

Topik Terkait