IntipSeleb Lokal – Kabar kurang mengenakan datang dari aktris Catherine Wilson. Pasalnya, ia mengalami kejadian tak terduga yaitu kemalingan di rumahnya sendiri.
Pelaku berinisial R telah diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. Berikut ini keterangannya. Yuk simak ulasan berikut ini!
Pelaku Pencurian Ditetapkan Sebagai Tersangka
AKBP Yogen Heroes Baruno menyebut jika pelaku telah pencurian di rumah Catherine Wilson telah ditetapkan sebagai tersangka. Kini tinggal menunggu persidangan.
"Status sudah tersangka, sudah tahap 1 di jaksa," ungkap Kasat Reskrim Polres Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno kepada awak media di Polres Metro Depok, Jawa Barat, Selasa, 2 Mei 2023.
Dalam keterangan tambahannya, pelaku telah diamankan pada 7 April 2023. Kemudian dilakukan penahanan setelah satu hari penangkapan.
"Hari itu juga kita amankan tanggal 7 (April) ya, berarti tanggal 8 (April) lah kita penahanannya," tuturnya.
Ditemukan Sejumlah Barang Bukti
Pihak kepolisian telah menemukan barang bukti dugaan pencurian. Diantaranya bukti penukaran uang dollar.
"Barbuk (Barang Bukti) yang kita sita sementara bukti penukaran uang dollar," ujarnya.
Lebih lanjut, AKBP Yogen Heroes Baruno membeberkan proses penangkapan pelaku, hingga akhirnya mengakui kesalahannya.
Diketahui, kejadian kasus dugaan pencurian di rumah Catherine Wilson sudah terjadi sejak bulan Maret. Namun, baru ketahuan di bulan April.
"Jadi pada saat tanggal 7 April itu kita dapat laporan dari Mba Catherine karena memang si pelaku sudah diamankan di rumah," terangnya.
"Awalnya dia mengakui dan ternyata ada bukti uang dollar disitu dikamarnya dan akhirnya dia mengakui. Akhirnya kita kesana dan mengamankan pelaku. Setelah kita periksa, pelaku mengakui apa yang telah diperbuat meskipun kejadiannya sebenernya di Bulan Maret," tambahnya.
Sekedar informasi, pelaku pencurian merupakan penjaga rumah Catherine Wilson. Dan kini telah dikenakan Pasal 362 dengan ancaman hukuman 2,5 tahun.