img_title
Foto : Pexels.com

IntipSeleb Gaya HidupBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) angkat suara soal kabar tentang penarikan produk mi instan asal Indonesia, yakni Indomie, di Taiwan. Minggu kemarin, Otoritas Kesehatan Kota Taipei, Taiwan, mendapati adanya Etilen Oksida (EtO) dalam bumbu di Indomie Ayam Spesial seberat 0,187mg/kg (ppm).

Sebagai diketahui sebelumnya, Taiwan merupakan salah satu negara yang tak mengizinkan pemakaian EtO dalam makanan layaknya Australia. Simak selengkapnya di bawah ini.

BPOM Angkat Suara

pexels.com
Foto : pexels.com

Dilansir dari situs BPOM, Kamis 27 April 2023, dikatakan, metode analisis yang dipakai oleh Taiwan FDA ialah metode penentuan 2-Chloro Ethanol (2-CE), yang hasil ujinya dikonversi sebagai EtO. Maka dari itu, kadar EtO sebesar 0,187 ppm sama dengan kadar 2-CE sebesar 0,34 ppm.

Di sisi lain, di Indonesia, Batas Maksimal Residu (BMR) 2-CE ditentukan sebesar 85 ppm lewat Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida. Maka dari itu, kadar 2-CE yang terdeteksi di contoh mi instan di Taiwan (0,34 ppm) berada jauh di bawah BMR 2-CE di Indonesia dan di sejumlah negara lain, seperti Amerika dan Kanada.

"Oleh karena itu, di Indonesia produk mi instan tersebut aman dikonsumsi, karena telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu produk sebelum beredar," kata BPOM melalui situs resmi mereka dilansir IntipSeleb.

Arahan BPOM

pexels.com
Foto : pexels.com

Lebih lanjut, sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah World Health Organization/Food and Agriculture Organization (WHO/FAO) belum mengatur batas maksimal residu EtO. Beberapa negara pun masih mengizinkan penggunaan EtO sebagai pestisida.

Di sisi lain, BPOM telah melakukan audit investigatif sebagai tindak lanjut terhadap hasil pengawasan Otoritas Kesehatan Kota Taipei dan industri telah melakukan langkah-langkah mitigasi risiko untuk memastikan residu EtO memenuhi ketentuan.

Mulai dari mengidentifikasi bahan baku yang potensial mengandung residu EtO, menetapkan persyaratan CoA residu EtO pada bahan baku impor, menetapkan persyaratan evaluasi pemasok tidak menggunakan EtO untuk bahan baku lokal, dan melakukan pengujian residu EtO di laboratorium internal yang terakreditasi sebagai bagian dari monitoring rutin kesesuaian spesifikasi bahan baku di sarana produksi maupun untuk rilis produk ekspor.

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar, termasuk inspeksi implementasi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) di sarana produksi serta pelaksanaan sampling dan pengujian produk di peredaran untuk melindungi kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," tulis BPOM.

Sementara itu, BPOM juga telah memerintahkan pelaku usaha termasuk PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk untuk melakukan mitigasi risiko, guna mencegah terjadinya kasus berulang dengan melakukan hal seperti:

- Menjaga keamanan, mutu, dan gizi produk pangan olahan yang diproduksi dan diekspor serta memastikan bahwa produk sudah memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.

- Memastikan penanganan bahan baku yang digunakan untuk seluruh produk baik lokal maupun ekspor agar tidak tercemar EtO antara lain : memilih teknologi pengawetan bahan baku dengan menggunakan metode non fumigasi seperti sterilisasi uap pada pra-pengapalan; meminimalkan penggunaan bahan tambahan pangan yang mengandung residu EtO pada proses produksi dan/atau menggunakan teknik pengolahan suhu tinggi untuk memastikan EtO menguap maksimal.

- Melakukan pengujian residu EtO di laboratorium terakreditasi untuk persyaratan rilis produk ekspor dan melaporkan kepada BPOM. (Cy)

Topik Terkait