img_title
Foto : Instagram/tidvrberjalan

"Kami sebagai kuasa hukum anak korban david ozora tentu akan protes keras kepada Pengadilan Tinggi DKI jika benar jika dilakukan putusan, karena tidak masuk akal dan akan merusak hak hukum anak korban, masa putusan sudah disiapkan sementara memori banding dari JPU baru masuk," kata dia.

Divonis 3,5 Tahun Bui

Berbagai sumber
Foto : Berbagai sumber

Majelis Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sri Wahyuni Batubara memutuskan bahwa AG terbukti bersalah dalam kasus tersebut. Ia kemudian dijatuhi hukuman 3 tahun dan 6 bulan.

"AG terbukti secara sah dan meyakinkn bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer. Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara.

AG didakwa dengan Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 355 Ayat (1) juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Topik Terkait