img_title
Foto : YouTube/Ini Talkshow

Karena menerima upah, seorang Ketua RT memiliki tugas dan fungsi khusus. Kedua hal itu dibahas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Tugas Ketua RT tidak bisa dibilang ringan. Tugas mereka cukup menguras keringat.

RT masuk dalam kategori Lembaga Kemasyarakatan Desa yang tugasnya adalah membantu kepala desa, atau disebut lurah di beberapa wilayah, dalam segi pelayanan pemerintahan. (rgs)

Topik Terkait