IntipSeleb – YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan bebas dari ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE. Menurut keterangan polisi, Ferdian dan korban telah melakukan perdamaian.
Semua ini berawal saat pria asal Bandung, Jawa Barat itu mengunggah konten YouTube prank dengan memberikan kardus berisi sampah ke waria. Namun, baru merasakan jeratan jeruji besi kurang dari satu bulan, Ferdian dan dua teman lainnya tiba-tiba dinyatakan bebas. Di sisi lain, salah satu komunitas waria menyayangkan keputusan tersebut. Seperti apa? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: 10 Artis Dilaporkan ke Polisi Sepanjang 2020, Terbaru Andre Taulany
Ferdian Paleka bebas
Media maya tengah dihebohkan dengan kabar YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan bebas. Menurut keterangan Kasetreskrim Polresta Bandung AKBP, Galih Indragiri, Ferdian dan waria yang menjadi korban telah berdamai. Tuntutan laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian juga sudah dicabut oleh korban.
“Jadi benar hari ini Ferdian Paleka cs kita keluarkan dari tahanan, kemudian yang menjadi dasar adalah laporan yang dilaporkan oleh korban itu dicabut dimana korban dengan terlapor sudah melakukan perdamaian, yang difasilitasi oleh kuasa hukum masing-masing. Dan itu dikirimkan pada kami, Polrestabes, Bandung. Beliau juga mendisposisikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Galih Indragiri dikutip IntipSeleb lewat tayangan KH Infotainment yang diunggah pada Kamis, 4 Juni 2020.
Ferdian Pelaka minta maaf
Di hari kebebasannya, Ferdian Paleka meminta maaf kepada masyarakat luas. Dengan mengenakan masker dan kaus hitam, pria berambut pelontos itu mengaku menyesal telah meresahkan warga Tanah Air.
“Saya Ferdian Paleka, kami bertiga minta maaf atas perlakuan kita yang membuat konten prank sampah. Kami bertiga sangat menyesali perbuatan kami, dan kami tidak akan mengulangi perbuatan kami di kemudian hari nanti yang dapat merugikan orang banyak dan membuat resah masyarakat,” ujar Ferdian Paleka.
Komunitas waria tidak setuju
Di sisi lain, salah satu anggota komunitas waria Jawa Barat bernama Riri menyesalkan keputusan korban karena mencabut gugatan kasus Ferdian Paleka. Hal ini karena menurut Riri, si korban telah mempermainkan kerja keras polisi yang sebelumnya sudah berusaha sekuat tenaga untuk menangkap Ferdian.
“Nama saya Riri, komunitas waria Jawa Barat. Berkaitan dengan masalah yang menimpa teman-teman waria di Jawa Barat ini sebetulnya saya menyesalkan kasus ini dicabut, seperti mempermainkan polisi juga. Jadi saya juga berterima kasih sama polisi di Bandung, ini kasus pertama kali di Indonesia, kasus waria, kasus minoritas bisa tuntas,” ucap Riri.
Selain itu, Riri juga sebenarnya mengharapkan Ferdian tetap di penjara agar mendapat efek jera. Pasalnya, dengan hukuman penjara kurang dari satu bulan itu tidak menjamin Ferdian dan teman-temannya akan mengubah sikap di kemudian hari.
“Saya sebetulnya seperti begini, tapi karena korban sudah mencabut perkara, saya serahkan kepada mereka. Saya sih kurang setuju karena penginnya ada efek jera, gak ada jaminan kan kasus ini akan sampai di sini aja, pasti selanjutnya ada kasus-kasus tentang waria. Udah ngelapor, tahu-tahu mencabut gak ada diskusi lagi, itu aja. Jadi ke depannya untuk teman-teman waria harus menghargai kerja polisi, kasihan juga dong udah capek-capek kerja, udah apa tahu-tahu begini,” pungkas Riri, salah satu anggota komunitas waria Jawa Barat.
Baca juga: Marah Ferdian Paleka Dibully, Orangtua Minta Penangguhan Penahanan