IntipSeleb – YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan bebas dari ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar karena dugaan melanggar Pasal 36 dan Pasal 51 UU ITE. Menurut keterangan polisi, Ferdian dan korban telah melakukan perdamaian.
Semua ini berawal saat pria asal Bandung, Jawa Barat itu mengunggah konten YouTube prank dengan memberikan kardus berisi sampah ke waria. Namun, baru merasakan jeratan jeruji besi kurang dari satu bulan, Ferdian dan dua teman lainnya tiba-tiba dinyatakan bebas. Di sisi lain, salah satu komunitas waria menyayangkan keputusan tersebut. Seperti apa? Simak ulasan berikut.
Baca Juga: 10 Artis Dilaporkan ke Polisi Sepanjang 2020, Terbaru Andre Taulany
Ferdian Paleka bebas
Media maya tengah dihebohkan dengan kabar YouTuber Ferdian Paleka dinyatakan bebas. Menurut keterangan Kasetreskrim Polresta Bandung AKBP, Galih Indragiri, Ferdian dan waria yang menjadi korban telah berdamai. Tuntutan laporan yang dilayangkan ke pihak kepolisian juga sudah dicabut oleh korban.
“Jadi benar hari ini Ferdian Paleka cs kita keluarkan dari tahanan, kemudian yang menjadi dasar adalah laporan yang dilaporkan oleh korban itu dicabut dimana korban dengan terlapor sudah melakukan perdamaian, yang difasilitasi oleh kuasa hukum masing-masing. Dan itu dikirimkan pada kami, Polrestabes, Bandung. Beliau juga mendisposisikan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata Galih Indragiri dikutip IntipSeleb lewat tayangan KH Infotainment yang diunggah pada Kamis, 4 Juni 2020.