IntipSeleb Musik – Sejumlah pencipta lagu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai Komposer Bersatu mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Adapun para musisi yang tergabung dalam Komposer Bersatu antara lain Ahmad Dhani, Piyu, Rieka Roeslan, Badai, Denny Chasmala, Dee Lestari, Ade Govinda, Posan Tobing, Pika Iskandar, Sandy Canester, Anji.
Di hadapan awak media, mereka membacakan empat sikap mereka atas isu krusial seputar dunia musik. Simak selengkapnya di bawah ini.
Pernyataan Pertama
Pernyataan pertama terkait dengan isu pelarangan membawakan lagu atas seorang penyanyi. Kasus ini, salah satunya, terjadi kepada Ahmad Dhani dan Once Mekel.
"Yang pertama, dapatkah pencipta lagu tidak memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya? Kesimpulan kami, bisa. Pencipta lagu dapat tidak memberikan izin pihak lain untuk menggunakan lagu ciptaannya," ucap Badai kepada awak media di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa, 18 April 2023.
Komposer Bersatu beranggapan, seorang pencipta lagu dapat melarang penyanyi membawakan lagunya di sebuah pertunjukan musik. Hal ini berdasarkan beberapa aturan yang berlaku.
"Terkait hak moral, seperti yang tertulis pada Butir E ayat 1 Pasal 5, pencipta dapat mempertahankan haknya bila terjadi distorsi, mutilasi ciptaan, modifikasi atas ciptaannya, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya. Sementara hak ekonomi seperti yang tercantum di Ayat 2 dan 3 Pasal 3 yakni setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta," kata Badai.
Pernyataan Kedua
Kedua, Komposer Bersatu menjawab isu tentang seorang penyanyi dapat membawakan lagu tanpa meminta izin kepada pencipta asalkan membayar royalti kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Komposer Bersatu tetap bersikukuh agar para penyanyi meminta izin kepada pencipta terlebih dahulu kepada pemilik hak cipta.
"Kami berpendapat bahwa pencipta lagu mempunyai hak untuk tidak memberikan izin penggunaan lagu kepada penyanyi atau grup terkait. Sebagai konsekuensinya, pencipta lagu pun tidak mendapatkan hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," ucap Piyu melanjutkan pernyataan Badai.
Pernyataan Ketiga
Ketiga, Komposer Bersatu menjawab isu tentang kekhawatiran beberapa pihak akan kesulitan seorang penyanyi jika seorang harus meminta izin kepada sang pencipta sebelum membawakan lagu. Komposer Bersatu membebaskan beberapa pihak, seperti penyanyi kafe, pengamen, dan sebagainya, untuk membawakan lagu tanpa seizin pencipta.
"Dan berikut tanggapan kami, pada dasarnya pencipta lagu yang berkarya kemudian mendaftarkan diri ke LMK dalam untuk mendapatkan hak ekonomi yang maksimal atas karyanya, para pencipta lagu tidak mungkin membatasi khalayak umum seperti musisi kafe, pengamen, dan sebagai untuk tidak membawakan karya ciptanya," jelas Piyu.
Pernyataan Keempat
Terakhir, Komposer Bersatu menyoroti isu tentang besaran royalti kepada pencipta, yang kini ada di angka 2 persen dari harga penjualan tiket atau biaya produksi terkait musik. Bagi Komposer Bersatu, angka itu tidak cukup besar.
"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa antara komposer dan LMK mendapatkan royalti dari performing right tidaklah besar," tutur Piyu.
Selain itu, mereka juga menyoroti fenomena beberapa penyelenggara perhelatan musik yang tidak membayar royalti kepada LMKN. Komposer Bersatu meminta pemerintah memperbaiki prosedur hukum tentang penarikan dan pendistribusian royalti.
"Untuk itu kami meminta kepada pemerintah atau LMK untuk membuat Juklak dan Juknis dari pelaksanaan Ayat 23 Undang-undang Hak Cipta sehingga mekanisme pembayaran royalti atau performing right terlaksana dengan lebih efisien dan merata," jelas Piyu.
"Kami juga menghimbau agar pihak manajemen penyanyi, pengisi acara agar dapat mengingatkan pihak pengundang acara untuk membayar hak dari pencipta lagu yang mereka bawakan," pungkasnya. (bbi)