Ketiga, Komposer Bersatu menjawab isu tentang kekhawatiran beberapa pihak akan kesulitan seorang penyanyi jika seorang harus meminta izin kepada sang pencipta sebelum membawakan lagu. Komposer Bersatu membebaskan beberapa pihak, seperti penyanyi kafe, pengamen, dan sebagainya, untuk membawakan lagu tanpa seizin pencipta.
"Dan berikut tanggapan kami, pada dasarnya pencipta lagu yang berkarya kemudian mendaftarkan diri ke LMK dalam untuk mendapatkan hak ekonomi yang maksimal atas karyanya, para pencipta lagu tidak mungkin membatasi khalayak umum seperti musisi kafe, pengamen, dan sebagai untuk tidak membawakan karya ciptanya," jelas Piyu.
Pernyataan Keempat
Terakhir, Komposer Bersatu menyoroti isu tentang besaran royalti kepada pencipta, yang kini ada di angka 2 persen dari harga penjualan tiket atau biaya produksi terkait musik. Bagi Komposer Bersatu, angka itu tidak cukup besar.
"Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa antara komposer dan LMK mendapatkan royalti dari performing right tidaklah besar," tutur Piyu.
Selain itu, mereka juga menyoroti fenomena beberapa penyelenggara perhelatan musik yang tidak membayar royalti kepada LMKN. Komposer Bersatu meminta pemerintah memperbaiki prosedur hukum tentang penarikan dan pendistribusian royalti.