Saat ditanya, Syahduddi menjelaskan bahwa pesta tersebut tidak diinisiasi oleh HF. Ia disebut hanya ikut terlibat dalam pesta itu saja.
"HF hanya ikut serta. Itu kan beserta teman yang lain karena HI public figure yang disampaikan HI," terang Syahduddi.
Atas apa yang disangkakan kepada tujuh orang tersebut, polisi mengenakan HF dan teman-temannya itu dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Atas hal ini pula, mereka dikenai ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dalami Keterlibatan Artis Lain
Salah satu teman HF, menurut Syahduddi, menyebutkan bahwa mereka mendapatkan barang haram itu dari seseorang. Hingga kini, orang tersebut masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari hasil keterangan MR, narkoba ekstasi dibeli dari orang bernama Hollower, yang saat ini berstatus DPO," ucapnya.