IntipSeleb Lokal – Kabar kurang sedap kembali menimpa dunia hiburan Tanah Air. Pasalnya, salah satu aktor pria, Hud Filbert alias HF, diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat, 14 April 2023, lalu.
"Ada kita amankan publik figur pemain sinetron berinisial HF terkait narkoba ekstasi," ungkap Iptu Ari Nuzul Aulia kepada awak media, Minggu, 16 April 2023.
Kepada awak media, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, menjelaskan kemungkinan rehabilitasi atas HF. Simak ulasan selengkapnya di bawah ini.
Hud Filbert Baru Gunakan Narkoba Satu Kali
HF disebut menggunakan narkotika jenis ekstasi oleh pihak kepolisian. Kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, HF tidak sendiri diamankan oleh pihaknya.
Ada enam rekan dari HF yang juga turut ditangkap pihak kepolisian. Mereka antara lain MR, K, GA, RD, HIF dan W.
"Jadi, tadi sudah kita sampaikan bahwa ada tujuh orang yang kita amankan terdiri dari tiga laki-laki dan empat perempuan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, kepada awak media di Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 17 April 2023.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat itu, HF baru pertama kali mengkonsumsi narkotika jenis ekstasi ini. Adapun, HF mengkonsumsi narkotika tersebut dalam rangka pesta bersama teman-temannya yang lain.
"Dari pengakuan yang bersangkutan baru sekali (mengkonsumsi ekstasi) di apartemen itu. Sudah menggunakan di sana," kata Syahduddi.
"Bahwa dia mengkonsumsi narkotika ini dengan tujuan melaksanakan pesta di salah satu apartemen," sambung Syahduddi.
Kemungkinan Jalani Rehabilitasi
Lebih lanjut, soal kemungkinan rehabilitasi, pihak Syahduddi belum bisa memastikan apakah HF dan enam kawannya yang lain bakal menjalani rehabilitasi atau tidak. Ke depan, pihaknya akan menunggu hasil keputusan dari pihak terkait.
"Jadi, gini, terkait 7 pelaku ini, akan kita ajukan assessment ke BNN. Terkait nanti bakal direhab atau lanjut sidang, itu tergantung hasil dari assessment dari BNN. Itu yang kita patuhi. Cukup," pungkas Syahduddi. (rgs)