Putri Candrawtahi pada 13 Februari lalu dijatuhi vonis hukuman penjara selama 20 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Putri terbukti ikut terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jaksel.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," lanjutnya.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo dan menguatkan putusan tingkat pertama terhadap sang mantan Kadiv Propam Polri tersebut. Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.
Ferdy Sambo dinilai terbukti melakukan tindak pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.